iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang kasus dugaan korupsi dalam  pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/12).

Kali ini sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa yakni Rifai, mantan Pendidikan Kota Jambi selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Saleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam sidang penyampaian Pleidoi ini, melalui penasehat hukumnya Rifai, meminta majelis hakim untuk membebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. "Kami meminta majelis menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana pasal subsidair," ujar penasehat hukum Rifai, Adriansyah.

Sementara itu, Helmi, Penasehat Hukum Saleh, dalam pembelaannya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa Saleh, yang menurut JPU telah terbukti memenuhi Pasal subsidair Pasal 3 jo 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya, atau keringan hukuman," harapnya Helmi kepada majelis hakim yang diketui Paluko Hutagalung dalam persidangan.

Pertimbangannya, kata Helmi, selama ini terdakwa telah berlaku sopan dan jujur selama persidangan, dan terdakwa sendiri belum pernah dihukum. "Terdakwa sendiri merupakan tulang punggung keluarga, anak dan istri," ujar Helmi.(wsn)


Berita Terkait



add images