iklan Proyek pembangunan kompleks perkantoran di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Proyek pembangunan kompleks perkantoran di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, segera memanggil dan memeriksa pihak rekanan proyek perkantoran Pemkab Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kerinci. Setidaknya, ada 5 rekanan dalam proyek tersebut.

"Pekan ini kami fokus pada pengambilan keterangan dari pihak rekanan yang melakukan pembangunan," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf belum lama ini.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil sejumlah pihak terkait pengungkapan adanya dugaan penyimpangan pada pembangunan ini, diantaranya Kades dan Camat terkait, Kepala Dinas PU, mantan Bupati dan banyak pihak lainnya yang dianggap mengetahui pembangunan ini.

Kami menyusun rencana pemanggilan kepada pihak pelaksana kegiatan yakni rekanan yang melakukan pembangunan. Informasi yang kita miliki ada minimal 5 rekanan pengerjaan fisik. Kita mulai fokus kepada pekerjaan fisiknya, jelasnya.

Selain proses pembangunan,  penyidik juga telah menyelidiki terkait pengadaan lahan yang luasnya sekitar 300 hektar. Terkait hal ini, penyidik juga sudah meminta pihak BPKP untuk melakukan audit.

Seperti diketahui, pihak Kejati Jambi menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada kasus ini. Indikasi yang ditemukan pada proyek yang bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini, dengan total anggaran sebesar Rp 57 Miliar ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara.(wsn)


Berita Terkait



add images