JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ribuan mahasiswa dan alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi terancam tidak bisa ikut tes CPNS dan S2. Pasalnya ijazah alumni angkatan 2003 hingga 2015 tak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Artinya, ijazah yang diterbitkan Perguruan Tinggi itu tidak sah atau Ilegal. Informasi yang dihumpun dari salah seorang dosen di jurusan Tadris Bahasa Inggris. Bahkan sudah beredar di dunia maya.
Dikti men-deadline input data mahasiswa hingga 28 Oktober 2015. Kemarin deadline-nya 23 Oktober, diperpanjang lagi sampai tanggal 28 Oktober 2015 ini, kata salah seorang dosen yang namanya dirahasiakan.
Wakil Rektor I IAIN STS Jambi Bidang Akademik, Prof H M Suhar MA, dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, masalah itu bukan kewenangannya. Sebagai PR 1, Dia hanya mengurusi tentang penerimaan mahasiswa baru, memberikan pin registrasi untuk selanjutnya ditempatkan di Fakultas, termasuk mengendalikan kukerta dan melaksanakan wisuda.
Sementara untuk penjaminan mutu Perguruan Tinggi, seperti akreditasi, serta registrasi mahasiswa dan kampus ke Dikti, merupakan wewenang Lembaga Penjamin Mutu Mahasiwa. Itu ada di Lembaga Penjamin Mutu Mahasiswa, mereka yang memasukkan data, ujarnya. (fth)
