iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Saat ini beberapa perangkat desa seperti Lembaga Pemberadayaan Masyarakat (LPM) Desa, pegawai sarak terdiri dari Imam, Khotib, Bilal dan dua orang guru, belum dibayar gajinya selama 9 bulan.

Ketua Forum Kades Kabupaten Muarojambi, Bustami bersama Kades se Kabupaten Muarojambi, kemarin mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Muarojambi. "Kedatangan kami ke DPRD dengan maksud, hendak mempertanyakan kejelasan gaji yang diterima lembaga adat, perangkat masjid, dan guru yang mengajar di pengajian agama di masjid," kata Bustami, Kepala Desa Sakean.

Dia menjelaskan, berdasarkan keluhan dan desakan dari  LPM, perangkat masjid dan Guru ngaji, selama mereka selalu mendapatkan gaji yang dikeluarkan oleh Pemda. "Mereka kurang lebih tak gaji selama 9 bulan, dan kami selaku Kades selalu didesak dan dicurigai oleh mereka," kata Bustomi.

Selama ini, kata Bustomi, mereka terima lebih kurang Rp400 Ribu dan Pegawai Sarak Rp 200 ribu. "Ternyata selama ini ada perubahan terhadap regulasi peraturan, sehingga pencairan itu menjadi terhambat selama bebrbulan-bulan. Salah satunya LPM dan pegawai sarak itu harus memilki SK dari Kades," sebutnya.

Sementara itu, A Ramli, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Muarojambi, sudah mendapatkankomfirmasi dengan Bagian Kesra Setda Kabupaten Muarojambi. Belum keluarnya honor atau gaji tersebut, karena masih terbentur dengan peraturan yang berubah-ubah.

"Dalam waktu dekat ini janji mereka akan segara dikeluarkan gaji mereka itu pada tanggal 10 bulan ini. Kami sudah bertanya ke bagian kesrah," tuturnya.(era)


Berita Terkait