iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sebanyak 1.282 koperasi yang ada di Provinsi Jambi saat ini terancam dibubarkan oleh Dinas Koperasi. Pasalnya, ribuan koperasi tidak lagi menjalankan kegiatan koperasinya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi M Rawi melalui Kepala Bidang Koperasi Lanjariyanto mengatakan, kopeasi dikatakan aktif jika melaksanakan kegiatan usaha. Bermacam-macam usaha koperasi berdasarkan UU 25 Tahun 1992. Dari 3.566 koperasi yang ada di Provinsi Jambi yang aktif hanya 2.286 koperasi.

Usaha simpan pinjam, usaha produksi, usaha angkutan, toko dan jasa lainnya, jelasnya. 

Kemudian UU 25 Tahun 1992 itu direvisi dengan UU Nomor 17 Tahun 2012. Dalam UU itu disebutkan bahwa unit koperasi menjadi 4 jenis kegiatan. Yakni, koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi konsumen dan koperasi jasa.

Ribuan koperasi yang tidak aktif itu mereka tidak melaksanakan UU itu, akunya.(fth)


Berita Terkait



add images