iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kamis (10/9), Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS). Harga TBS mengalami kenaikan hanya Rp24 untuk usia tanam tiga tahun. Yaitu dari Rp849 rupiah menjadi Rp 873 rupiah.

Harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan itu tak menjadi panduan tengkulak mengambil TBS di para petani. Percuma be, hargo di bawah tetap murah, kata salah seorang petani di Kabupaten Muaro Jambi. Murahnya tengkulak mengambil harga di petani karena mereka harus membayar ongkos angkut ke perusahaan.

Harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun itu periode 11 hingga 17 September 2015. Selain menetapkan harga TBS, Disbun juga menetapkan harga CPO dan inti sawit.

CPO dan inti sawit juga mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya, kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Budidaya.(fth)


Berita Terkait



add images