iklan Pemberian remisi secara simbolis di Lapas Klas II A Jambi
Pemberian remisi secara simbolis di Lapas Klas II A Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - 4.107 Narapidana di Provinsi Jambi, pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70 peroleh remisi. 103 diantaranya dinyatakan bebas bersyarat.

Dari 103 yang menghirup udara bebas tersebut, sebanyak 42 dari remisi umum dan 61 dasawarsa. Pemberian remisi secara simbolis dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi.

Pantauan jambiupdate.com, di lapangan, terlihat raut wajah yang ceria dan senang dari Napi yang mendapatkan remisi.

Kepada jambiupdate.com, Arfandi, Napi kasus korupsi mengatakan, dirinya senang dengan adanya pemberian remisi selama 3 bulan.

"Senang. Tapi kalau untuk kasus korupsi dak ado yang bebas," katanya, Senin (17/8) usai upacara.(uci)


Berita Terkait



add images