iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Kepengurusan izin usaha tidak memerlukan waktu yang lama. Bahkan bisa lebih cepat bila semua persyaratan dipenuhi secara lengkap. Hal ini dikatakan Staf Bidang Pelayanan Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Provinsi Jambi, Afdal Mayoni.

Disebutkannya, proses pengurusan hingga terbitnya izin usaha hanya membutuhkan waktu 14 hari. Bahkan bahkan bisa lebih cepat dari itu. Kata Afdal, semakin cepat proses uji lapangan oleh dinas terkait maka penerbitan surat perizinan akan semakin cepat.

Bahkan bisa lebih cepat bila syarat yang diminta telah lengkpa dan uji lapangan oleh dinas terkait lebih cepet, kata Afdal, Kamis (13/8).

Selain cepat, sebutnya, prosedur pengurusan izin di BPMD dan PPT Provinsi Jambi juga tanpa biaya, hanya beberapa perizinan yang harus mengeluarkan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kalau untuk pengurusan izin kebanyakan gratis tetapi ada yang harus mengeluarkan biaya, seperti perizinan untuk traek, tambahnya

Sesuai peraturan Gubernur Jambi Nomor 47 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada kepala badan penanaman modal daerah dan pelayanan perizinan terpadu Provinsi Jambi, jenis perizinan dan non perizinan yang bisa di urus di BPMDPPT Provinsi Jambi ada 186 izin. Dengan 15 bidang perizinan dan 11 non perizinan.(uci)


Berita Terkait



add images