iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO Seyogyanya, 106 Nara Pidana (Napi) Kabupaten Tebo mendapat remisi Idul Fitri. Namun dari jumlah tersebut khusus untuk Napi Kriminal Umum, sedangkan untuk Napi Narkoba dan Korupsi masih belum keluar.

Hal ini diungkapkan Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo, Saripudin. "Untuk Lebaran napi yang mendapat remisi ada 106 napi, namun untuk narkoba dan korupsi masih menunggu dari Dirjenpas," kata Saripudin, kepada jambiupdate.com, Minggu (26/7).

Menurutnya, dari 106 napi yang mendapat remisi itu, untuk RK1 105 dan RK2 sebanyak 1 orang atas nama berinisial DI alias Pampir terkait kasus pengrusakan. Dan 106 napi ini masih remisi kriminal umum.

"Jadi dalam penetapan remisi ini, penilaian yang dilakukan itu banyak, diantaranya berkelakuan baik, dan enam bulan menjalani masa tahanan,"jelasnya.

(bjg)


Berita Terkait



add images