JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah diberlakukan sejak Juli 2014 lalu. Namun, masih banyak masyarakat atau calon pengantin yang tidak mengetahui hal tersebut. Bagi yang ingin menikah tanpa biaya, calon pengantin langsung datang ke KUA dan melangsungkan pernikahan.
Meski sudah ada aturan masih ada masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya nikah. Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perbikahanm bahwa melangsungkan pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya.
Tidak ada biaya ataupun uang administrasi lainnya jika nikah di KUA, kata Kepala Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Tahir Rahman.
Jika nikah di luar KUA ataupun diluar jam kantor KUA memang harus membayar sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut langsung di trnasfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Uang itu tidak dibayar ke petugas KUA yang menikahkan, tegasnya.
(uci)
