JAMBIUPDATE.COM, KERINCI-Bupati Kerinci H Adirozal mewanti-wanti Dinas Pariwisata dan pihak ketiga yang mengelola objek wisata dan lahan parkir agar menarik retribusi sesuai Perda. Pihaknya tidak ingin retribusi yang ditarik diluar retribusi.
Bupati Kerinci H Adirozal mengatakan, pengelolaan objek wisata dan parkir diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci ke pihak ketiga. Didalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga retribusi yang ditarik harus berdasarkan Perda. Kalau retribusi yang ditarik diluar Perda, berarti melanggar Perda. Kita tidak menginginkan yang ditarik diluar Perda, ucapnya.
Dikatakannya, sesuai kontrak dengan pihak ketiga Pemkab Kerinci mendapatkan setoran dan pihak ketiga mendapatkan keuntungan dari penarikan retribusi. Namun, pihaknya tidak ingin penarikan retribusi diluar Perda. Sesuai kontrak, Pemkab dapat setoran dan pihak ketiga dapat keuntungan. Jangan ada lagi penarikan diluar Perda, tegasnya.
Dia meminta agar pihak ketiga menaati aturan, jangan membuat masyarakat yang baik ekonominya disusahkan lagi dengan mahalnya retribusi objekwisata dan parker. Mungkin mereka hanya satu tahun sekali jalan-jalan, dicekik pula dengan uang masuk objek wisata dengan parkir, sebutnya. (dik)
