JAMBIUPDATE.COM, KERINCI-Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci, Ardinal mengatakan, dalam Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi objek wisata untuk dewasa hanya Rp 4 ribu. Menurutnya jika ada yang melakukan penarikan retribusi diluar Perda itu adalah oknum.
Kalau menarik diluar ketentuan itu oknum, pelakunya akan ditindak, tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Julizarman menambahkan, pihaknya hanya mengelola parkir diluar objek wisata, sedangkan didalam kawasan objek wisata dikelola oleh Dinas Pariwisata.
Untuk mengantisipasi pihak ketiga menarik retribusi diluar ketentuan, setiap lokasi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan akan dipasang spanduk yang bertuliskan tarif parkir resmi sesuai Perda.
Kita akan pasang spanduk, kita himbau masyarakat untuk parkir dilokasi parkir yang resmi, tandasnya. (dik)
