JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan mengeluarkan surat edaran terkait cuti lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Kota Jambi. Hal ini disampaikan oleh Walikota Jambi, Sy Fasha.
Fasha mengatakan menjelang libur hari raya pihaknya telah mengintruksikan kepada jajarannya agar mematuhi surat edaran tersebut. Cuti PNS yakni dari tanggal 16 Juli hingga 21 Juli 2015.
"Hari kerja terakhir tanggal 15 Juli," kata Fasha.
Dia menegaskan kepada jajarannya agar tidak molor di tanggal 21 tersebut. Disampaikannya, pihaknya akan menindak tegas PNS nakal yang libur terlalu lama. "Yang bolos sebelumnya juga sudah saya tindak," katanya.
Dia menambahkan, sebelumnya beberapa PNS nakal sudah diberi tindakan keras yakni penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada PNS sehingga dapat disiplin dalam bekerja.
Terkait honor guru SMA, Fasha mengatakan Diknas paling terakhir pencairnya. Uangnya sudah ada, hanya saja pihak UPT yang lambat dalam proses pencairan. UPTD diknas bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran honor guru.
Jika masih belum cair tanyakan ke UPTDnya, tandas Fasha. (azz)
