iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari perusahaan tempat bekerja adalah hak karyawan. Untuk mengantisipasi molornya pembayaran THR ini, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi, meminta karyawan untuk melapor.

Hal ini disampaikan oleh Kaspul, Kepala Dinsosnakertrans Kota Jambi. Dirinya meminta kepada perusahaan agar segera membayarkan THR paling lama H 7 lebaran.

Tanggal 2 Juli lalu himbauan itu sudah disebar, kata Kaspul, kepada jambiupdate.com, Jumat (10/7).

Lebih lanjut ia menyampaikan, jika masih ada karyawan yang belum menerima THR pada waktu yang sudah ditentutkan itu, pihaknya meminta agar karyawan melapor.

Seharusnya H -7 sudah dibayarkan semua, agar THR itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lebaran. Kita sudah bentuk posko pengaduan, sebutnya.

Dia menegaskan, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maka pihaknya akan memberikan nota peringatan. Ini digunakan agar tidak terulang pada masa akan datang.

(azz)


Berita Terkait



add images