JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa legislator alias anggota DPR, DPD dan DPRD diharuskan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
Berdasarkan putusan itu, data jambiupdate.com, untuk di Provinsi Jambi, terdapat beberapa bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini berstatus anggota DPRD.
Untuk Pilkada Gubernur, ada nama Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto yang sudah diputuskan oleh PDIP sebagai pendamping HBA. Edi saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian di Batanghari, ada nama Syahirsah yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Golkar.
Di Tanjab Timur ada nama Ketua DPRD Tanjab Timur Rommy Haryanto dari PAN dan Gatot Sumarto, anggota DPRD dari PDIP yang saat ini sudah menjadi pendamping Cabup Dillah Hich.
Lalu di Tanjab Barat ada nama anggota DPRD Provinsi Jambi dari Gerindra Muhammadiyah, Ketua DPRD Faizal Riza yang juga dari Gerindra, H Hamid dari PKB dan Suhatmeri dari PAN.
Kemudian di Bungo ada nama Sarkoni Syam, Wakil Ketua DPRD Bungo dari Golkar dan Sekjend DPP PAN Mahili.
Terakhir dari Kota Sungai Penuh ada nama Cawako Ferry Satria yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari PKS dan pendamping AJB, Mulyadi Yakub yang juga Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dari Demokrat.
Sesuai dengan keputusan MK hari ini, anggota dewan harus mundur, ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada jambiupdate.com malam ini (08/07).
Kalau memang pemberlakuannya seperti itu ya wajib mundur. Sekarang kita masih menunggu aturan secara detail dari KPU RI, terang Sanusi.
(cas)
