JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan baru. Legislator alias anggota DPR atau DPRD diharuskan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.
Sesuai dengan keputusan MK hari ini, anggota dewan harus mundur, ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada jambiupdate.com malam ini (08/07).
Hanya saja menurutnya, untuk aturan lebih jelas pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. Seperti kapan surat pengunduran diri tersebut disampaikan ke KPU dan aturan terkait lainnya.
Tentu KPU provinsi dan kabupaten/kota menunggu tindaklanjut dari KPU RI seperti apa aturannya. Jadi kita masih menunggu, inikan baru diputuskan hari ini oleh MK, tuturnya.
(cas)
