iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Kebijakan dari Direksi PDAM Tirta Muarojambi dalam menaikkan tarif tagihan air bagi pelanggan di Kabupaten Muarojambi disebut tidak sah dan sebuah kebijakan yang abal-abal karena tak sesuai dengan aturan yang ada.


Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Muarojambi, Kamaludin Havis. Dia menyebutkan, warga bisa menolak kenaikan tarif perusahaan air minum daerah (PDAM) Kabupaten Muarojambi, dengan cara jangan membayar tagihan air mereka.

'Kalau mau naikan tarif harus persetujuan dari DPRD. Dan Saya tidak pernah membahas kenaikan tarif itu. Jadi jika PDAM menaikan tarif bearti itu abal-abal,' ujar Kamaludin Havis, Selasa (7/7).

Lebih lanjut politisi PPP ini memaparkan, masyarakat berhak menanyakan ke PDAM jika mereka dikenaikan kenaikan tarif. 'Harus jelas dasarnya apa menaikan tarif jangan hanya senenaknya,' ujar Havis.

(era)


Berita Terkait



add images