iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, seperti tahun-tahun sebelumnya, Lapas Klas IIB Muarabungo mengajukan remisi bagi sejumlah Nara Pidana (Napi).

Dari 320 Napi di Klas IIB Muara Bungo, ada 187 Napi diusulkan untuk mendapat remisi Idul Fitri, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kalapas Klas IIB Muarabungo, Younianto.

Sudah diajukan ke Menkum HAM pusat melalui Kanwil KemenkumHAM Provinsi Jambi sejak 23 Juni lalu, ujarnya.

Dia menyebutkan, pengusulan remisi adalah bagi warga binaan yang memiliki penilaian baik selama berada dalam Lapas, tidak melanggar dispilin dan patuh terhadap aturan internal Lapas.

Pengurangan remisi yang diusulkan adalah 15 hari sebanyak 45 orang, 1 orang sebanyak 2 bulan, 45 hari sebanyak 13 orang, dan selama 1 bulan sebanyak 126 orang.

(hnd)


Berita Terkait



add images