JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat menerima atau bingkisan yang terkait jabatannya. Menjelang perayaan Idul Fitri 1436 nanti. KPK menilai itu termasuk gratifikasi.
Tak hanya KPK, hal serupa juga diterapkan oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA). Orang nomor satu di Provinsi Jambi ini melarang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi memberikan Parcel kepada Kepala Dinas ataupun pihak lain.
Kalau untuk Parcel kita larang, tegasnya, Minggu (5/7).
HBA juga sepakat pemberian Parcel termasuk gratifikasi. Namun, jika pemberian berasal dari orang terdekat atau masih ada ikatan keluarga, HBA memperbolehkannya.
Semestinya memang harus ada regulasi yang memberikan penjelasan tentang larangan itu. Karena masing-masing orang memiliki defenisi yang berbeda, jelasnya.
(uci)
