iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kebijakan baru Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun membuat banyak buruh resah. Peraturan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015 dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dikatakan, Royda Pane, Koordinator Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Wilayah Jambi, buruh di Jambi sangat terkejut dengan keluarnya peraturan ini. Karena tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah kepada Serikat Buruh. Aturan ini dianggap merugikan para buruh.

Kami sangat terkejut dengan peraturan ini, awalnya ada buruh yang datang ke BPJS pada tanggal 3 tersebut dan pihak BPJS mengeluarkan peraturan ini. Kami kan kaget, jelasnya.

Ditambahkannya, peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini menunjukkan bahwa masih kurangnya perhatian kepada kalangan buruh. Menurutnya, dengan peraturan lama dimana pencairan JHT masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan  saja masih banyak buruh yang akhirnya tidak mencairkan JHT mereka. Sebab, masih banyaknya proses-proses yang harus dilakukan.

Dengan peraturan lama saja masih ada buruh yang tidak mencairkan karena prosesnya. Itu saja uang buruh di BPJS telah mencapai Triliunan, ungkapnya.

Dia menyatakan, para buruh di Jambi menolak aturan baru JHT yang mengatur pengambilan JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan JHT hanya 10 persen. Oleh karenanya mereka meminta kembalikan atau jalankan aturan JHT yang lama yaitu masa kepesertaan 5 tahun dan dapat diambil semua atau 100 persen dana JHT buruh.

Dia menyebutkan, pihak SBSI Jambi telah mendatangi BPJS untuk meminta adanya waktu transisi untuk buruh yang ada di Jambi dengan peraturan ini. Hal ini sebagai waktu untuk para buruh mengerti dengan peraturan baru ini.

Ditambah adanya harapan agar Pemerintah merevisi peraturan tersebut secepatnya. Kita telah datangi BPJS dan meminta waktu untuk transisi tiga bulan. Dan pihak BPJS menerima dengan sangat baik kata Royda.

(uci)


Berita Terkait



add images