iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pemekaran Kabupaten Merangin dan Tabir Raya terus dibahas. Secara dokumen sudah mencukupi untuk dimekarkan.

Kini sudah di Kementerian Dalam Negeri. Sekarang masih menunggu SK dari DPRD Provinsi dan Gubernur Jambi, kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Yazirman.

Secara dokumen, kata Yazirman, pemekaran Merangin dan Tabir Raya sudah mencukupi. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabunagn Daerah. Namun,  Regulasi itu telah berubah

Sekarang sudah berubah. Ini yang kita belum tahu, apakah menggunakan regulasi baru atau tidak, jelasnya. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemekaran itu sendiri juga belum ada. Persyaratan umum sudah cukup. Apalagi  Merangin sudah 24 Kecamatan, sebutnya.

(uci)


Berita Terkait



add images