iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tindak pidana penipuan, terjadi di wilayah Kota Jambi. Kali ini, korbannya adalah Very Okianda Z Bin Zul Heri (26) pemilik toko Mas Internasional yang berlokasi dibilangan Pasar Jambi.

Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol, menerangkan, modus yang dilakukan pelaku yang diketahui bernama Gunawan adalah membeli dua lempeng emas di toko tersebut dengan menggunakan cek BRI yang bernilai Rp103 juta, Senin (29/6) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saat pemilik toko ingin mencairkan uang, ternyata tidak bisa," kata Kompol Ridwan.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi nomor: Lp/B/141/VI/2015/SPK III tanggal 29 juni 2015. "Saat ini kita masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.(pds)


Berita Terkait