iklan Pasangan Mesum saat menjalani sidang di PN Jambi
Pasangan Mesum saat menjalani sidang di PN Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Putusan bebas tanpa denda yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, terhadap pasangan muda-mudi yang kepergok mesum di hotel, membuat anggota DPRD Kota Jambi angkat bicara.

Komisi 4 DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaib mengatakan, sangat menyayangkan keputusan hakim tersebut,karena menurutnya Perda No 2  tahun 2014 tersebut mandul.

"Terkait masalah perda ini siapa saja boleh menertibkan, asalkan ada bukti dilimpahkan ke Sosnaker dan dibina Satpol PP," ungkapnya.

Sementara itu Komisi dua DPRD Kota Jambi, Abdus Somad mengatakan, memang harus ada koordinasi, akan tetapi untuk penertiban tersebut bukan hanya Satpol PP saja. "Jika keputusan hakim mewajibkan penangkapan adalah pihak Satpol PPitu salah, dan jika keputusan hakim seperti ini, perda ini tidak berjalan dan sia- sia DPR yang mengesahkan perda," jelasnya.(cr5/azz).


Berita Terkait



add images