iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Sedikitnya ada 11 dokumen yang harus diisi oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mendaftar ke KPU, selain menyerahkan sejumlah persyaratan terkait surat keterangan yang dikeluarkan lembaga terkait.

Untuk itu, bagi pasangan calon yang sudah memastikan untuk maju sebaiknya mulai mengguyur sejumlah persyaratan yang harus diserakan ke KPU.

Ada 11 dokumen yang harus diisi calon baik yang dibuat calon sendiri, dari partai politik dan juga berita acara penelitian, jelas anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi kepada jambiupdate.com.

Selanjutnya, dokumen yang dikeluarkan lembaga lain terkait surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Bagi yang pernah melakukan tindakan pidana ringan, maka harus mendapatkan surat keterangan kealfaan ringan, tidak memiliki tanggungan hutang  secara perorangan dan badan hukum yang menjadi tanggungannya yang menyebabkan kerugian negaran.

Lalu surat keterangan tidak sedang dianyatakan pailit, surat keterangan  tidak pernah melakukan kejahatan maupun kejahatan berulang, tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak, jika pernah dipenjara. Maka harus ada surat keterangan  sudah selesai menjalani pidana paling minimal 5 tahun setelah keluar dari penjara.

Lantas bagaimana dengan persyaratan lainnya? Menurut Sanusi, jika ada kekurangan masih bisa menyusul selama masa verifikasi. Seperti SK pemberhentian paling lambat diterima sehari sebelum penetapan calon. Termasuk juga syarat lain. (cas)


Berita Terkait



add images