JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Bagi kandidat yang akan maju di Pilkada serentak yang digelar di Jambi Desember mendatang, KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh bakal pasangan calon.
Ketiga syarat tersebut adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD. Diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan SK dukungan dari DPP partai masing-masing. SK dukungan ini harus sepaket, bukan hanya salah satunya saja.
Jadi bukan memberikan persetujuan dukungan ke salah satunya saja, tapi harus pasangan calon. Karena dalam aturan, persetujuan dukungan ke pasangan calon, ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada jambiupdate.com.
Ketiga persyaratan ini, harus dipenuhi pada saat mendaftar. Sementara bagi bupati yang mencalonkan diri ke daerah lain seperti, Bupati Tanjab Timur, Zumi Zola yang maju ke Pilgub maka harus membawa surat pernyataan mundur dan surat keterangan surat mundur sedang dalam proses. (aiz)
