iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, mengatakan, kandidat yang akan bertarung di Pilkada tak bisa pindah jalur, dari jalur perseorangan ke jalur parpol.

Ini sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalon. Di Pasal 32 Ayat disebutkan, pasangan calon perseorangan atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
 
Di Ayat 2 ditegaskan, pasangan calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri ini, tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
 
Kalau ada kandidat yang sudah menyerahkan bukti dukungan untuk jalur perorangan, tiba-tiba mendapatkan dukungan partai dan maju diusung partai politik, itu tidak bisa, tegasnya.
 
Ditambahkannya, di Ayat 3, bagi calon perseorangan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada masa penelitian faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama lima hari sejak calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
 
Nama pengganti ini akan diumumkan KPU kepada masyarakat selama dua hari sejak masa penggantian calon berakhir, tambahnya.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau menarik dukungannya sampai dengan tiga hari sebelum penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
 
Kemudian KPU melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon  paling lama tiga hari sejak dokumen calon pengganti diterima, terangnya.
 
Selain itu, dukungan calon perorangan ini tidak boleh berasal dari anggota TNI, Polri, PNS, KPU, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Panwas, Panwascam, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan dan pengawas pemilihan.
 
Sesuai Pasal 97 Ayat 1 ini dilarang memberikan  dukungan kepada pasangan calon perseorangan, tandasnya.

(cas/aiz)
 

Berita Terkait



add images