iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Bagi kandidat yang berminat maju melalui jalur perorangan di Pilgub Jambi kali ini bisa menyerahkan syarat dukungan ke KPU pada 8 sampai 12 Juni nanti.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto kepada wartawan. Penyerahan syarat dukungan calon independen dibuka mulai 8-12 Juni, ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU Provinsi Jambi membuka penerimaan penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perorangan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-005/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2015.

Syarat bukti dukungan calon perorangan tingkat provinsi, berjumlah dukungan minimal 289.727 orang atau dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP masing-masing pendukung. Jumlah dukungan ini tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota.

Bukti dukungan itu dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik, kartu keluarga, dan paspor atau identitas lain. KPU  akan memverifikasi bukti dukungan, jelasnya.

(aiz)


Berita Terkait



add images