iklan

JAMBIUPDATE.COM,  JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menampung aspirasi dari masyarakat Sungai Gelam terkait konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Borneo Cipta Karya.

Dalam pertemuan Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi dengan masyarakat di ruang kerjanya tersebut, masyarakat yang diwakili oleh Sarwadi menyampaikan bahwa saat ini perusahaan berusaha mengkriminalisasi petani penggarap dengan tuduhan telah menduduki lahan yang diklaim oleh PT BCK. Proses kriminalisasi ini bukan yang pertama kali, katanya.

Menurutnya, perusahaan telah beberapa kali menggugat masyarakat ke pengadilan negeri Sengeti dan pengadilan telah menyatakan menolak gugatan perusahaan. Ini berarti bahwa masyarakat tidak salah, ungkapnya.

Hutabarat yang merupakan salah satu warga yang digugat oleh perusahaan menyatakan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1983. Masyarakat juga mempunyai alas hak berupa sporadik.

Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan dukungan anggota dewan agar memperjuangkan petani.

Menurut Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi tahun 2010 Lahan yang disengketakan oleh PT BCK telah diklasifikasikan sebagai lahan terlantar dengan luas 624,679 ha yang terletak di Desa Sungai Gelam. Tapi sayang, Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jambi belum menindaklanjuti laporan Gubernur tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Edi Purwanto menyatakan, akan merespon keluhan masyarakat ini secepatnya. Karena menurut Edi, persoalan agraria akan menjadi sektor penting yang menjadi perhatian pemerintah saat ini termasuk persoalan konflik lahan.

Kita akan mempelajari bahan yang disampaikan oleh masyarakat dan secepatnay kita akan memberikan respon. Pada prinsipnya kami mendukung perjuangan petani karena ini sejalan dengan nawa cita yang diusung Presiden. Salah satunya menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi, tegas Edi.

(cas)


Berita Terkait



add images