JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Merasa kesal dengan seringnya mobil batubara yang melewati desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Muarojambi, Rabu (8/4) warga setempat melakukan aksi penghadangan pada mobil batubara.
Aksi penghadangan yang dilakukan tepat di persimpangan Desa Tunas Baru itu, mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Bahkan, Dishub Muarojambi langsung turun ke lapangan. Semua mobil Batubara yang melintas dihadang warga dan langsung diberikan teguran tertulis oleh warga.
"Saat ini kita masih mentorelir, tapi jika teguran ini diabaikan, kami akan tindak dengan cara kami sendiri," ungkap Kamil, warga Tunas Baru, Rabu siang.
Sudito Kabid Lalu Lintas Dishub Muarojambi, menegaskan tidak ada landasan hukum bagi angkutan batubara melintas di Jalan Tunas Baru dan Jambi Kecil. Sebab, di dalam Perbub Nom 66/2013 yang merupakan turunan Pergub, tentang angkutan batubara, dijelaskan secara rinci ruas jalan yang diperbolehkan untuk angkutan bara.
Perbub itu Jalan Tunas Baru tidak masuk dalam jalan yang diperbolehkan. Artinya tidak boleh, dalam Perbub dilarang," tegasnya.
(era)
