iklan Bupati Tanjabtim Zumi Zola Zulkifli
Bupati Tanjabtim Zumi Zola Zulkifli

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang  mencalonkan diri di daerah lain pada Pilkada Desember mendatang harus mengundurkan diri jabatan yang diembannya tersebut.

Hal ini tentu berlaku untuk Zumi Zola, Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang akan ikut bertarung di Pilgub Jambi mendatang. Mengingat, sejauh ini Zola satu-satunya bupati/walikota yang akan maju di Pilgub.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada sejumlah wartawan mengatakan, aturan ini tertuang dalam draf rancangan PKPU Tentang Pencalonan pada Pasal 4 Huruf O. Harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon, katanya.

Berdasarkan, rancangan jadwal tahapan Pilkada serentak kali ini, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 24 Agustus nanti. Tahapan penetapan pasangan calon ini Agustus, artinya Agustus Zumi Zola sudah harus mundur, ujarnya.

Mengenai pengunduran diri tersebut, menurutnya Sanusi juga dijelaskan pada Pasal 4 Ayat 7. Di Huruf A, dinyatakan, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota di kabupaten/kota lain.

Kemudian pada Huruf B, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di provinsi yang sama. Huruf C, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di provinsi lain. Huruf D, gubernur atau wakil gubernur yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di provinsi lain.

(cas)

 


Berita Terkait



add images