iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sebanyak 19 calon camat dites oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Kategori calon camat yang mengikuti seleksi ini merupakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam), PNS golongan IV/A dan III/B dan memiliki basic ilmu pemerintahan. Tak hanya calon camat saja yang mengikuti tes, istri camat juga wajib mengikuti tes. Yang berhak melakukan tes terhadap calon-calon camat tersebut adalah, Ketua DPRD, Sekda, Ketua TP PKK, Ketua Dharmawanita dan Kepala SKPD Kota Jambi.

Tes camat dilangsungkan di rumah dinas Walikota Jambi, (2/2). Dari 19 orang yang mengikuti tes, yang akan diambil hanya 5 orang camat. Mereka akan ditempatkan di 5 Kecamatan. Yaitu, tiga orang ditempatkan di Kecamatan pemerkaran, diantaranya, Kecamatan Danau Sipin, Kecamatan Paal Merah dan Kecamatan Alam Barajo. Dua Kecamatan lainnya, Kecamatan Jambi Timur dan Kecamatan Kota Baru.

 Walikota Jambi, Sy Fasha mengatakan, ada lima kriteria tes yang diterapkan, yaitu sikap, komunikasi, koordinasi, dan penguasaan masalah dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang timbul di tengah masyarakat.

Terutama dalam mengidentifikasi prostitusi dan pesta narkoba, serta penguasaan IT, katanya. Penilaian juga bisa diambil dari kesesuaian visi misi yang diemban calon camat dengan visi misi pemerintah Kota Jambi 2013-2018, yaitu terwujudnya Kota Jambi sebagai pusat perdagangan dan jasa berbasis masyarakat yang berakhlak dan berbudaya.

 Fungsi camat ini ke depan sangat besar sekali. Kami ingin memilih berdasarkan fit dan proper test yang melibatkan ketua DPRD dan kepala SKPD, jelasnya.

Fasha meminta camat yang terpilih nanti dituntut bisa bekerja 24 jam. Camat harus 24 jam kerjanya. Kalau suaminya (camat,red) keluar malam untuk kegiatan camat, tiba-tiba terlalu direcoki oleh istrinya, mungkin tidak bisa dia menjadi camat, imbuhnya.

(cr2)

 

 


Berita Terkait



add images