JAMBIUPDATE.COM,JAMBI - Pagi ini Komisi III DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat bersama dua perusahaan, yakni PT Kurnia Tunggal Nugraha, dan PT Era Sakti Wira Forestama keduanya perusahaan sawit di Muaro Jambi. Mereka membuang limbahnya ke Sungai Batanghari sejak 30 tahun lalu.
Hanya saja Komisi III menggelar rapat tertutup, media tidak diperbolehkan untuk masuk. Ini menjadi pertanyaan besar. "Kita berharap, Komisi III harus membuat kebijakan. Kita harap, setiap berhubungan dengan masyarakat harus terbuka, DPR inikan perwakilan rakyat, mengapa harus tertutup," Mulyono Eko, Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi meminta BLHD melakukan pengecekan kualitas air sungai yang dialiri limbah dari perusahaan tersebut.
"Kita minta hasilnya nanti disampaikan kepada kita," katanya. Selain mengalirkan limbah ke sungai, diduga ada pelanggaran izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Kalau untuk perizinan itu kewenangan Komisi I, kita hanya tekankan untuk masalah pengolahan limbahnya," kata Hilal
Sementara itu Kepala Badan lingkungan Hidup daerah (BLHD) Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan, Ardi mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak PT KTN untuk mengadakan hearing dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi pada senin (2/2) mendatang. "Kita akan panggil karena ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka," sebutnya.
PT KTN yang satu dari delapan nama perusahaan yang masuk dalam raport merah dipastikan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan sanksi Pidana minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 miliar.
(fth)
