iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas enam tersangka pembunuhan Erik (16) warga Kedotan, Muarojambi, yang ditangani Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, hampir rampung.
 
"Rencananya segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Kamis (22/1).
 
Sejauh ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa semua saksi yang berjumlah 13. Selain itu, terkait dengan autopsi secara mendalam oleh dokter, hingga kini hasilnya belum diketahui.
 
Seperti diberitakan, 26 November 2014, Dit Pol Air Polda Jambi melaksanakan patroli rutin dan menemukan satu mayat yang terbungkus kawan mengapung di pinggir sungai di sekitaran jembatan Aur Duri II.
 
Rabu (31/12) lima pelaku berhasil diringkus, yakni Firmansyah alias Muk (28), Manda Anugrah (18), Ardi Riyansyah alias Yan (19), dan Amam Hanafir (18), yang semuanya merupakan warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, serta . Satu orang lainnya adalah Alvin Afredo (16), warga Kedotan, Kabupaten Muaro Jambi.
 
Kemudian hasil pengembangan, Kamis (1/1) ditangkap lagi satu pelaku lainnya, yakni Andre Hizandra (18), warga Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dikatakan Almansyah, Andre ditangkap di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
 
Dari masing - masing pelaku disangkakan pasal 351 Jo 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
 
(pds)

Berita Terkait



add images