iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (21/1) menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk tersangkan Ali Imron terkait kasus pengadaan genset RSUD Raden Mataher 2012 dan Nasrullah Hamka kasus proyek pembangunan Lintasan Atletik Tri Lomba Juang Koni 2012.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kedua kasus ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh tim penyidik, maka pemeriksaanya akan dimulai pada Kamis (22/1).

"Iya, besok kita mulai lakukan pemeriksaan saksi-saksi."kata Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Rabu (21/1)..

Saksi yang akan dimintai keterangan untuk tersangka Ali Imron adalah Zulani selaku PPTK,  Maman Benyamin Ketua panitia lelang, Firdaus sekertaris panitia lelang, Nurman Alkopi masih panitia lelang, dan terkahir Ane Forina selaku panitia penerima pemeriksa barang.

Sedangkan untuk tersangka Nasrullah Hamka, penyidik akan memeriksa pejabat panitia lelang dan pembuat komitmen, namun untuk nama kedua saksi belum disebutkan oleh penyidik.

Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada ketujuh saksi yang akan dimintai keterangan, terangnya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images