iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO Puluhan warga Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten  dan Dusun Sepunggur, Kacamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Rabu (21/1), berduyun-duyun menyambangi Pengadilan Negeri Tebo.

Ini mereka lakukan untuk menyaksikan langsung sidang perdana atas gugatan terhadap 31 Hektar lahan sawit yang di klaim milik warga dua desa tersebut.

Dalam gugatan tersebut, warga dua desa menganggap PT Mega Sawindo Perkasa dan Rahini sebagai pemilik lahan sesuai dengan putusan kasasi melakukan perbuatan lenggar hukum dengan mengambil paksa lahan yang diklaim milik warga dua desa tersebut.

Perwakilan warga dua desa dan sekaligus Ketua Koperasi usaha Bersama, M Amin, saat dikonfirmasi mengatakan lahan seluas 31 hektar merupkan milik warga Sepunggur.

lahan 31 hektar itu milik warga, bukan milik Rohini, karen warga telah menimati hasil lahan itu selama ini ujar M Amin.

(bjg)

 

 

 

 


Berita Terkait



add images