iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Retribusi alat berat sudah resmi dihapuskan memalui Perda alat berat. Namun, Perda ini belum berlaku karena masih menunggu evaluasi Kemendagri.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah agar alat berat tetap dikenakan retribusi. Caranya, pihaknya akan melakukan revisi Perda melalui hak inisiatif dewan. Menurutnya, fraksi partai demokrat selaku pendukung pemerintah akan menginisiasi inisiatif ini.

Masalah perda alat berat belum disetujui Mendagri. Tapi, kita sudah siapkan antisipasi, yakni revisi Perda. Nanti akan kita revisi lewat Perda khusus, ujar CB, kepada jambiupdate.com, Senin (19/1).

Diakatakannya, tak hanya alat berat milik Pemprov saja yang dikenakan retribusi, alat berat milik swasta juga harus dikenakan sanksi. Ia mengatakan, selama ini ada kekeliruan penafsiran. Retibusi alat berat yang di maksud bukanlah pajak. Tapi, retribusi saat alat berat disewakan kepada pihak ketiga.

(fth)

 

 


Berita Terkait



add images