JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Ali Imron, Direktur RSUD Raden Mataher Jambi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset tahun 2012 senilai 2,5 m.
"Kerugian negaranya diperkirakan 500 juta,"ujar Elan Suherman, Aspidsus Kejati Jambi, Senin 19/1.
Menurutnya, sejauh ini baru Ali Imran yang jadi tersangka baru, namun Nanti bisa bertambah.
"Kita akan dalami lagi Kamis nanti, pemeriksaan saksi-saksi," tukasnya. (wne)