iklan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (Cina) saat diamankan oleh Polsek Jambi Selatan beberapa waktu lalu
Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (Cina) saat diamankan oleh Polsek Jambi Selatan beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI 10 hari diamankan, akhirnya Jumat (16/1) 18 Warga Negara Asal (WNA) asal China dipulangkan ke Negara asal.

Pengembalian ini dilakukan lantaran mereka tidak memiliki dokumen yang sah untuk masuk ke Negara lain. Tidak hanya itu, mereka juga akan dicekal dan diharamkan masuk ke wilayah Indonesia.

Hari ini kita berangkat menuju jakarta, besok (hari ini,red) akan dijemut oleh pesawat dari negara asal. Mereka juga dicekal tidak boleh masuk lagi Indonesia, ujar Kasi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi RI Perwakilan Provinsi Jambi, Devenson, kepada wartawan saat ditemui di Bandar Udara Sultan Thaha, jumat (16/1).

Dalam penerbangan itu, kata dia, ke 18 WNA tersebut nantinya akan diterbangkan menggunakan dua pesawat, dan dikawal oleh 12 petugas dari kantor Imgrasi Jambi.

18 WNA tersebut adalah Miyake (30), Joonk (31), Kelly (22), Jon (35), Jay (31), Wengki (22), Jason (28), Pig (29), Panda (27), Mike (20), Akong (20), Acou (45), Abei (29), Mak (33), Abing (25), Adong (29), Aka (32) dan Michel (36).

Seperti diberitakan sebelumnya, mereka diamankan Tim gabungan dari Polda dan Polresta Jambi, dari salah satu rumah di RT 8 Kelurahan Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi, Jumat (9/1) pukul 16.30 WIB.

(pds)

 


Berita Terkait



add images