JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pemerintah Provinsi Jambi tidak bisa langsung mengabulkan permintaan dari Serikat Pekerja Buruh Sejahtera Indonesia. ]
Kendati demikian, permintaan mereka agar Pemprov merevisi UMP yang ditetapkan 1 Oktober lalu, akan dipertimbangkan.
Kabid Pembina Hubungan Industrian dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Zulfan, menerangkan pihaknya belum mendapatkan informasi langsung terkait revisi UMP.
Untuk merevisi UMP maka perlu mempertimbangkan beberapa hal. Sehingga kita tidak ingin terburu-buru merevisi UMP, ujar Zulfran, kepada jambiupdate.com, Rabu (14/1).
Dia menambahkan, Dewan Pengupahan sudah mengadakan rapat yang membahas wacana revisi UMP. Revisi UMP tidak bisa dilakukan dengan serta merta, melainkan dengan terlebih dahulu memusyawarahkannya pada rapat Dewan Pengupahan dan melakukan survey secara bertahap.
Terlebih lagi, saat ini ada wacana tentang penurunan harga BBM. Hal ini tentu menjadi salah satu pertimbangan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, imbuhnya.
(cr2)
