JAMBIUPDATE.COM, BANGKO - Kisruh legalitas yayasan yang menaungin Sekolah Tinggi Keguruan dan Imu Pendidikan (STKIP) Bangko, akhir menemui titik terang.
Pemda Kabupaten Merangin melalui rapat Forkopimda, memutuskan hak Kampus STKIP Bangko, dikembalikan ke Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) Sarko dengan akta nomor 03 tahun 1998, sebagai yayasan yang berhak dan sah secara hukum memayungi STKIP.
Hasil rapat Forkopimda di ruang Sekretaris Daerah (Sekda), berdasarkan hasil rekomendasi bersama tim, jadi STKIP dikembalikan ke yayasan akta 03 tahun 1998, ujar Bupati Merangin, Al Haris, kepada jambiupdate.com, Rabu (14/1).
Lebih lanjut, Al Haris menerangkan, akta 03 tahun 1998 tersebut adalah akta yang mempunyai keterkaitan sah dengan kampus STKIP.
"Intinya yayasan yang sah memanyungi STKIP itu adalah akta 03 tahun 1998, jadi rekomendasi Forkopimda dan tim, Zainul Imron yang berhak melakukan penyesuaian tersebut," ujarnya.
(cr6)
