JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Meski Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota belum mendapatkan persetujuan DPR, KPU siap menggelar Pilkada 2015.
Sesuai dengan rancangan tahapan yang disusun KPU RI, Februari ini bakal calon gubernur yang akan ikut bertarung harus mendaftarkan diri. Di Perppu, Pasal 38 Ayat 2 disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota untuk dilakukan uji publik.
Berdasarkan tahapan yang dirancang KPU RI hari pemungutan suara di 16 Desember, Februari ini sudah pendaftaran bakal calon, ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada 2015, KPU RI telah mengeluarkan tiga rancangan PKPU, yaitu Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
KPU RI juga mengundang seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menjelaskan draf terakhir PKPU untuk menjadi rujukan pelaksanaan Pilkada 2015.
(cas)
