JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Perusahaan di Kabupaten Batanghari makin membandel. Bahkan di 2014 lalu, tidak ada satupun perusahaan yang melaporkan program Sorporate Social Responsibility (CSR) ke Pemkab Batanghari khususnya Bidang Ekonomi.
Ini makin menghawatirkan, karena dalam Undang-undang Nomor 40/ 2007, disebutkan pihak perusahaan wajib menerapkan program CSR atau CD itu dimana perusahaan itu berdiri.
"Bentuk kordinasi yang dilakukan yakni dengan cara menyurati setiap perusahaan untuk melaporkan kegiatan CSR-nya ke Pemda. Namun pada tahun 2014 tidak ada satupun perusahaan yang melaporkan CSR secara tertulis kepada kami," ujar Kabag Ekonomi Setda Batanghari, Henry Jumiral, kepada jambiupdate.com, Minggu (11/1).
Menurutnya, koordinasi yang dilakukannya terkait laporan CSR, supaya kegiatan yang akan dilaksanakan perusahaan tidak tumpang tindih, Kalau bisa harus sejalan dengan program Pemda.
"Contohnya, ketika perusahaan membantu pembangunan WC di sekolah, takutnya pembangunan itu juga sudah dianggarkan oleh Pemkab Batanghari," jelasnya.
(adi)
