JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Hingga kini, pemekaran Kabupaten Bungo menjadi polemik. Kunci mekar atau tidaknya Kabupaten Bungo menjadi Kota Muara Bungo, ternyata ada ditangan Bupati Bungo, H. Sudirman Zaini (SZ).
Beradasarkan keterangan mantan Anggota DPR RI Komisi II Dapil Jambi, Herman Kadir, bahwa tahun lalu, SZ mengajukan surat permohonan penundaan pemekaran.
Jadi, untuk memekar Bungo, Bupati harus membuat surat permohonan ulang dan SK baru yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Apabila dua persyaratan itu tidak dilakukan, pemekaran Bungo tidak akan terjadi, ujar Herman Kadir, kepada jambiupdate.com, Rabu (7/1).
Lebih lanjut, mantan tim pemekaran wilayah Kabupaten Bungo ini menerangkan, karena pusat tidak ingin mengambil resiko, hingga kini surat permohonan penundaan itu belum dicabut.
Mengapa ditunda, karena ada surat dari Bupati yang minta pemekaran ditunda terlebih dahulu, katanya.
Herman Kadir juga menilai bahwa, tidak ada daerah yang dimekarkan tidak maju, semuanya berhasil, begitu juga dengan perkembangan ekonominya. Penolakan dari pusat yang disampaikan oleh Bupati itu, tidak ada, dia (Bupati,red) yang minta ditunda, akunya.
(fth)
