iklan Korban luka bakar Fadhilah Hafis Pratama yang dirawat di rumah sakit Raden Mattaher Jambi
Korban luka bakar Fadhilah Hafis Pratama yang dirawat di rumah sakit Raden Mattaher Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Menurut paman korban Fadhilah Hafis Pratama (11), Toni Tobing, pihak keluarga sempat ditahan oleh pihak rumah sakit untuk tidak boleh pulang dulu membawa jenazah Fadhil. Alasan pihak rumah sakit, karena belum melunasi pembayaran.

Padahal sewaktu pihak keluarga mengkonfirmasi biaya rumah sakit, pihak rumah sakit tidak memberikan rincian tindakan medis, namun memberikan kertas kecil berupa coret-coretan biaya yang tertulis Rp. 8.012.00.

Setelah dilakukan pembayaran,  pihak RS menambahkan biaya Rp 1 juta yang katanya merupakan tindakan medis, kami pihak keluarga bingung, tindakan medis yang bagaimana lagi, sedangkan korban sudah meninggal, urai Toni Tobing, paman korban.

Keluarga tidak boleh pulang dulu sebelum melunasi tagihan itu, sedangkan dana yang tertera di kertas coret-coretan itu sudah dibayar pihak keluarga, katanya.

Pihak keluarga, kataya,  kemudian meminta semua rincian pengobatan dan tindakan medis, tapi pihak rumah sakit tidak bisa memberikan rincian pengobatan dengan alasan bila uang yang dibayar tadi berlebih akan dikembalikan.

Sedangkan rincian pengobatan dan kwitansi pembayaran hingga saat ini tidak diberikan kepada pihak keluarga korban, urai Toni lagi.

(feb)


Berita Terkait



add images