JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Masyarakat Kota Jambi diminta mewaspadai peredaran jamu instant atau siap saji yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Pasalnya, bahan kimia obat yang dicampurkan pada jamu memiliki dosis tidak terukur. Untuk menghindari hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menggelar razia ditempat obat dan makanan yang diduga mengandung bahan kimia itu.
Razia yang dilakukan diduga bocor. Pasalnya, tidak ditemukannya obat-obatan yang mengandung bahan kimia. Tim hanya menemukan jamu bingkisan yang tidak berlabel dari BPOM. Jamu-jamu tersebut langsung disita dan tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan ditengah masyarakat.
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Provinsi Jambi, Emli mengatakan, depot jamu yang melanggar akan diberikan peringatan.
Kita langsung membuat surat peringatan di tempat, akunya.
Dikatakannya, razia obat yang mengandung bahan kimia ini memang sengaja mengundang Satpol PP Provinsi Jambi agar mereka tahu mana obat yang tidak dibenarkan beredar dipasaran. Apabila peringatan tidak diindahkan oleh para penjual obat, Satpol PP harus mengambil langkah tegas, katanya.
Yang namanya obat-obatan itu ada di Apotik dan toko obat, tegasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Monep Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi, Berlianto Harahap mengatakan, jika depot jamu yang tidak mengantongi izin tidak mengurus izin, dalam waktu satu minggu, diharapkan untuk merampungkannya.
Kita akan segera bertindak, tegasnya. Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jambi, Jhon Ekapoa mengatakan, Satpol PP sipatnya membantu dalam menegakkan Perda.
(fth)
