iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pejabat maupun penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi didesak untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut mesti diserahkan paling lambat pada Januari 2015 mendatang. 

Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi November lalu, tingakt kepatuhan pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jambi baru 60,32 persen atau 38 pejabat yang sudah melapor dari 63 pejabat yang wajib lapor.

 Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Rahmad Hidayat mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sekaligus mengundang pejabat penyelenggara Negara termasuk juga dihadiri dewan untuk sosialisasi sekaligus melakukan pengisian terhadap formulir LHKPN.

Ini merupakan tindaklanjut dari KPK berdasarkan arahan dari pimpinan (gubernur) sebelum ini dilakukan sosialisasi dan langsung pengisian, katanya.

Menurut Rahmat, wajib lapor LHKPN di lingkup Pemprov Jambi ini mulai dari Pejabat eselon II hingga eselon IV dan juga para pengelola keuangan yakni PPTK di masing-masing SKPD. Sementara itu untuk LHKPN para pejabat dan penyelenggara Negara di lingkup Pemprov Jambi yang sebelumnya disebut tidak patuh pelaporan, Rahmad mengatakan sudah ada tindaklanjut, menurutnya setidaknya sudah melebihi 70 persen tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN.

Disebutkan Rahmad, pelaporan LHKPN tahun ini juga merupakan tindaklanjut dari pelaporan sebelumnya. Dengan adanya LHKPN untuk pencegahan jangan sampai terjadi pejabat yang terkena masalah, pungkasnya.

(fth)


Berita Terkait



add images