JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sebanyak 45 honorer K1 di Provinsi Jambi hingga kini belum diakui Pemerintah Pusat. Padahal mereka sudah mengabdi selama 10 tahun.
45 honorer tersebut tersebar di tiga SKPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu, Kesramas 15 orang, Biro Umum 29 orang dan 1 orang pada Dinas Pertanian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Ambok Tuo, mengatakan Pemprov Jambi akan membuat usulan kembali agar honorer itu menjadi CPNS. Namun, usaha yang akan dilakukan oleh BKD itu belum tentu berhasil, pasalnya beberapa kali usulan selalu ditolak oleh Pusat dengan alasan tidak memenuhi kriteria.
Mereka bekerja sejak tahun 2005 lalu dan dibayar oleh APBD. Seharusnya mereka yang sudah diusulkan itu diangkat menjadi CPNS, ujar Ambok Tuo, Minggu (7/12).
Kendati demikian, kata Ambok, pihaknya akan mencoba kembali untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu bekerja di instansi Pemerintah Provinsi Jambi. Buktinya gaji mereka dibayar menggunakan APBD. Daftarnya ada dan dianggarkan setiap tahunnya, katanya.
BKD meminta Biro Umum, Biro Kesramas untuk menyelesaikan semua berkas yang akan diajukan ke pusat nantinya. Apabila juga tidak diakui oleh Pemerintah Pusat, BKD Provinsi Jambi akan mengambil langkah agar 45 honorer tersebut masih bisa bekerja di Pemerintah Provinsi Jambi.
Kita gunakan UU ASN nomor 4 tahun 2014. kalau PP-nya memungkinkan untuk itu. Kita tunggulah PP-nya keluar, pungkasnya.(fth)
