iklan Bus AKAP dan AKDP di Terminal Alam Barajo, Jambi
Bus AKAP dan AKDP di Terminal Alam Barajo, Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi belum menetapkan tarif kenaikan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Provinsi Jambi. Akan tetapi, pengusaha angkutan sudah menaikkan harga tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Bahkan, kenaikan yang ditetapkan melebihi ketetapan yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan sebesar 10 persen.

"Kita baru mau rapat besok," kata Kabid Perhubungan Darat Amsarnedi, saat dikonfirmasi siang ini (23/11)

Seharusnya, dikatakan Amsarnedi, pengusaha angkutan yang menetapkan tarif angkutan itu melebihi 10 persen, akan mendapatkan sanksi.

"Untuk penetapan sanksi, kita bingung juga, karena kita baru mengadakan rapat paska kenaikan BBM. Karena ada kesibukan Groun Breaking Pelabuhan Ujung Jabung," akunya. (fth)


Berita Terkait