JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Karena tidak memiliki izin, bangunan tower seluler di RT 14, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan disegel pihak Pemerintah Kota Jambi.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Jambi, Masrizal, mengatakan bangunan tower setinggi 32 meter itu memang dibangun tanpa izin. Memang belum ada izin. Sebenarnya karena tidak diketahui kantornya, surat penyegelan sudah diberikan kepada pemilik tower melalui RT setempat,ujar Masrizal, kepada jambiupdate.com, Jumat (21/11).
Dia mengungkapkan, dari informasi yang ada, tower itu merupakan tower provider three (3). Diterangkannya, bangunan tower ini baru dibangun. "Paling sekitar seminggu. Sebab bangun tower ini kan sistimnya knock down, jadi cepat dia bangun dalam beberapa hari juga selesai. Karena tak ada izin Langsung disegel," tegasnya.
Sementara itu, Irwansyah, Kasat Pol PP Kota Jambi menyampaikan, pihaknya melakukan penyegelan tower milik salah satu provider. "Melakukan penyegelan ini, karena memang tower ini tidak memiliki izin dari pihak pemerintah," sebut Irwansyah.
Juarno, pemilik tanah tempat dibangunnya tower itu mengatakan, pihak provider hanya mau mengontrak tanahnya saja. Soal perizinan, pria yang juga Ketua RT 14 kelurahan thehok ini mengatakan, dia tak mau tahu.
"Dia mengontrak Rp 20 juta per bulan. Kalau urusan ini itu lah atau izin lah, itu urusan dia sama pemerintah. Kita pemilik tanah tak tahu menahu yang penting tanah disewakan. Katanya mau disewa 10 tahun," terang lelaki yang rambutnya sudah mulai memutih itu.
Dia menyampaikan, pembangunan tower itu mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. "Semua warga dapat uang Rp 500 ribu per KK dibayarkan. Ini untuk warga yang tinggalnya berjarak 30 meter mengelilingi tower. Ada 26 KK yang diberikan uang," pungkasnya.
(wsn)
