JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintaha daerah wewenang gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah, namun, di Provinsi Jambi dinilai belum melaksanakan UU tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengakui hal itu. "Masih ada, inilah yang akan kita sosialisasikan ke pemerintah daerah dan instasni vertikal," ujarnya.
Koordinasi yang dilakukan ini juga akan menjalin komunikasi yang kuat antara gubernur dan pemerintah daerah.
"Apabila ada acara dengan pemerintah pusat, kabupaten wajib memberitahu kepada gubernur, sekarang masih ada yang tidak melapor kalau ada acara dengan pemerintah pusat," tegasnya.
(fth)
